Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL)
Surat Keterangan Pindah WNI (Pindah Penduduk dalam satu Desa/Kelurahan, antar Desa/Kelurahan dalam satu Kecamatan dan antar Kecamatan dalam satu Kabupaten)
Jika sudah memiliki berkas dalam bentuk fisik centang tanpa perlu upload file.
Upload file jika dalam bentuk digital.