Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSTP)
Perizinan Non Berusaha (Surat Izin Penyelenggara Reklame)
Jika sudah memiliki berkas dalam bentuk fisik centang tanpa perlu upload file.
Upload file jika dalam bentuk digital.
Mekanisme pelayanan penerbitan perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Pelayanan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tulang Bawang Barat meliputi:
1. Pemohon datang langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, pemohon dapat memberi kuasa kepada seseorang dengan surat kuasa diatas materai Rp. 10.000.
2. Pemohon /penerima kuasa datang menemui petugas informasi/pendaftaran untuk meminta penjelasan atau menyerahkan berkas permohonan perizinan maupun non perizinan.
3. Petugas Informasi atau petugas pendaftaran harus berpenampilan menarik, ramah, sopan dan dapat memberikan semua informasi yang dibutuhkan pemohon berkaitan dengan pengurusan perizinan maupun non perizinan.
4. Petugas informasi memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon dengan menjelaskan secara rinci cara pengisian formulir permohonan.
5. Pemohon mengisi formulir permohonan dan melengkapi persyaratan, kemudian menyerahkan berkas permohonan.
6. Petugas pendaftaran memeriksa kelengkapan berkas:
a. Bila lengkap : berkas permohonan diagenda dan pemohon diberi resi penerimaan berkas selanjutnya berkas permohon disampaikan kepada Kepala Seksi Pelayanan.
b. Bila tidak lengkap : berkas dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
7. Kepala Seksi Pendaftaran Izin memverifikasi ulang kelengkapan persyaratan. Bila persyaratan telah lengkap, berkas diteruskan kepada Kepala Verifikasi Perizinan. Kemudian Kepala Seksi Verifikasi Perizinan mempelajari berkas permohonan dengan 2 (dua) alternatif keputusan: 1) Bila pengajuan izin dapat menimbulkan dampak yang besar bagi masyarakat maupun lingkungan sekitamya maka perlu dilakukan peninjauan lapangan dan pembahasan oleh Tim Teknis Perizinan. 2) Jika tidak perlu peninjauan lapangan/ pembahasan oleh Tim Teknis perizinan maka berkas dapat langsung diproses.
8. Untuk permohonan perizinan maupun non perizinan yang membutuhkan peninjauan lapangan oleh Tim Teknis, Kepala Verifikasi Perizinan membuat surat undangan kepada Anggota Tim Teknis Perizinan untuk melakukan peninjauan lapangan dan pembahasan. Kemudian berdasarkan hasil peninjauan lapangan dan pembahasan Tim Teknis Perizinan, selanjutnya dibuat :
a. Berita Acara Pemeriksaan Lapangan;
b. Rekomendasi Tim Teknis Perizinan;
c. Untuk perizinan tertentu (kegiatan usaha strategis), terlebih dahulu meminta persetujuan kepada Bupati.
9. Tim Teknis Perizinan memberikan rekomendasi diterima atau ditolaknya permohonan perizinan maupun non perizinan yang diajukan. Bila rekomendasi Tim Teknis Perizinan diterima, maka berkas permohonan dilakukan pemerosesan oleh Kepala Seksi Penetapan dan Penerbitan Izin. Sedangkan bila ditolak, maka berkas permohonan dikembalikan ke pemohon dan diberi surat penolakan.
Copyright ⓒ 2024 Mal Pelayanan Publik. Powered By Tulang Bawang Barat