Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL)

Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran (Pencatatan Kelahiran usia lebih dari 60 hari sejak tanggal kelahiran)

Kembali

Jika sudah memiliki berkas dalam bentuk fisik centang tanpa perlu upload file.

Upload file jika dalam bentuk digital.

Form Pengajuan

3 + 8

Verifikasi Mandiri Kelengkapan Data