Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL)

Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran (Pencatatan Kelahiran usia 1 hari s.d. 60 hari sejak tanggal kelahiran)

Kembali

Jika sudah memiliki berkas dalam bentuk fisik centang tanpa perlu upload file.

Upload file jika dalam bentuk digital.

Form Pengajuan

8 + 10

Verifikasi Mandiri Kelengkapan Data