Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL)
Surat Keterangan Pindah WNI (Pindah Penduduk antar Kabupaten/Kota dalam satu provinsi atau antar provinsi)
Jika sudah memiliki berkas dalam bentuk fisik centang tanpa perlu upload file.
Upload file jika dalam bentuk digital.